Sabtu, 06 September 2014

Tanaman Kangkung itu Ilegal

inipost.com - Tanaman Kangkung itu Ilegal Tanaman kangkung didalam istilah botani disebut Ipomoea aquatica dengan nama panggilan yang berbeda-beda di setiap negara ada yang menamakankangkung ini dengan sebutan water spinach, water morning glory, water convolvulus, morning glory, ong-choy dan swamp cabbage. Secara mengejutkan ternyata tanaman kangkung yang sudah tidak asing lagi di Indonesia khususnya bagi orang di pedesaan ternyata kangkung termasuk tanaman Ilegal di Amerika dan termasuk tanaman berbahaya menurut Federal Noxious Weed Act.

Federal Noxious Weed Act merupakan lembaga riset yang bertugas mengawasi pertumbuhan dan penyebaran segala jenis tumbuhan di negeri tersebut. Dengan kewenangan penuh yang dibawahi kementrian Agrikultur Amerika, badan ini berhak untuk menetapkan dan memunahkan jika memang tanaman yang telah di reset berbahaya.

Berdasarkan daftar yang dipunyai Federal Noxious Weed Act, bahwa kangkung termasuk bahan yang dianggap ilegal dan berbahaya karena menurut suatu penelitian bahwa di benih biji kangkung, bunga dan daunnya mengandung suatu senyawa yang disebut alkaloid ergoline. Senyawa ini dari dulu selama berabad-abad oleh penduduk Mexico telah digunakan untuk ritual agama dan spiritual sebagai sebuah entheogen atau sering diklasifikasikan sebagai hallucinogens.

Menurut kabar benih dari Morning Glory mampu menghasilkan efek yang sama kuatnya dengan LSD (lysergic acid diethylamide) ketika diambil dalam jumlahyang besar. Bisa kita rasakan setelah kita memakan sayuran Kangkung ini akan mudah mengantuk. LSD Sendiri di Indonesia termasuk psikotropika dan dilarang peredaranya, mungkin oleh karena itu Amerika sigap dan memilih untuk melakukan tindakan pencegahan terlebih dahulu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar